Status Pasukan Korea Utara di Rusia dan Perlindungan sebagai Tawanan Perang

Sabtu, 04 Januari 2025 - 09:40 WIB
loading...
Status Pasukan Korea...
Nam Seung Hyun. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Nam Seung Hyun
Associate Professor and Head Professor of International Law, Korea National Diplomatic Academy

DENGAN laporan bahwa sekitar 10.000 pasukan Korea Utara telah dikerahkan ke wilayah Kursk di Rusia, menjadi jelas bahwa Korea Utara terlibat dalam tindakan agresi ilegal Rusia terhadap Ukraina. Presiden Zelensky bahkan mengonfirmasi pada 8 November bahwa tentara Korea Utara ikut serta dalam pertempuran melawan militer Ukraina.

Sebagai tanggapan, pada 31 Oktober 2024, Menteri Luar Negeri Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Selandia Baru, Inggris, dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa semuanya mengutuk pengerahan tersebut. Pengerahan itu sebagai ancaman keamanan serius bagi komunitas internasional dan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Hal ini tidak hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga Resolusi Dewan Keamanan PBB 1718, 1874, dan 2270, yang melarang negara anggota PBB melakukan kerja sama militer dengan Korea Utara. Namun, Korea Utara tidak mengakui pengerahan tersebut. Korea Utara dan Rusia justru mencoba membenarkan kerja sama militer mereka berdasarkan Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif yang mereka tanda tangani pada Juni lalu.

Dalam keadaan ini, status pasukan Korea Utara dipertanyakan karena Korea Utara belum secara resmi mengakui pengerahan pasukan mereka. Status mereka menjadi lebih rumit karena beberapa sumber melaporkan bahwa pasukan ini mengenakan seragam Rusia dengan peralatan Rusia, yang dapat mengindikasikan bahwa mereka berperang atas nama pemerintah Rusia. Namun, laporan lain menunjukkan bahwa beberapa jenderal berpangkat tinggi Korea Utara juga dikerahkan ke Rusia, yang mungkin menunjukkan bahwa mereka masih berada di bawah otoritas pemerintah Korea Utara.

Pertanyaan hukum ini memiliki dampak penting karena muncul kemungkinan baru untuk menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Korea Utara melalui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas perang di Ukraina, seperti yang terjadi pada Presiden Rusia Vladimir Putin. Status mereka juga dapat memengaruhi status mereka sebagai tawanan perang (POW) di bawah Konvensi Jenewa jika dan ketika mereka ditangkap selama konflik, yang sangat penting untuk perlindungan kemanusiaan mereka.

Dalam hal status mereka, mereka dapat diakui sebagai tentara Korea Utara atau tentara Rusia tergantung pada afiliasi mereka. Beberapa berpendapat bahwa mereka adalah "tentara bayaran." Tetapi dengan mempertimbangkan fakta kasus ini, sulit untuk mengidentifikasi tentara Korea Utara ini sebagai tentara bayaran berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 47(2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Karena mereka tidak ikut serta dalam permusuhan untuk keuntungan pribadi mereka sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Indonesia-Korea Bersinergi...
Indonesia-Korea Bersinergi Bangun Ekosistem Webtoon Global
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Zelensky Pecat Menhan...
Zelensky Pecat Menhan Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia, Menhan ke-4 yang Didepak
Rusia: Serangan Drone...
Rusia: Serangan Drone Ukraina Tewaskan Kepala Insinyur Pembangkit Nuklir Terbesar Eropa
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
Rekomendasi
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Seno Soeharjono Raih...
Seno Soeharjono Raih Doktor, Gagas Model Baru Tata Kelola Kepaniteraan MA
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Berita Terkini
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Beda Jagoan Final Piala...
Beda Jagoan Final Piala Dunia dengan Gus Muhaimin, Bang Jamil: Persaudaraan Tetap Nomor Satu
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved