Eks Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie: Pencegahan Harun Masiku Dimulai 13 Januari usai ke Singapura

Jum'at, 03 Januari 2025 - 19:07 WIB
loading...
Eks Dirjen Imigrasi...
Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020.

"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," kata Ronny usai diperiksa di KPK, Jumat (3/1/2025).

Hal itu berlaku usai Harun Masiku terdeteksi bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020.



Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Hal itu sehari usai operasi tangkap tangan yang menyasar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.



Terhadap Hasto, KPK menetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Sejalan dengan itu, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan tersebut berbarengan dengan eks Menkumham, Yasonna Laoly.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)