Hakim MK Tak Boleh Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asalnya
loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengeketa hasil Pilkada serentak MK mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Foto/Danan Daya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
Sebagai contoh, jika hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kataKepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
Sebagai contoh, jika hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng.
Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kataKepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
Lihat Juga :