Daftar Jabatan Kepolisian yang Pernah Diemban Firli Bahuri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Daftar jabatan kepolisian yang pernah diemban Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990.
Firli dilantik sebagai pimpinan KPK 2019-2023 bersama Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan itu setelah mereka dipilih DPR. Ketika itu, Firli berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.
Ada tiga pertimbangan utama Jokowi meneken keppres tersebut, salah satunya terkait surat pengunduran diri Firli yang sudah diterima pada 22 Desember 2023. Pertimbangan selanjutnya adalah putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Firli dijatuhi sanksi berat karena Dewas KPK menyatakan terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun putusan Dewas KPK ketika itu adalah Firli wajib mundur dari pimpinan KPK.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah dipercaya menduduki berbagai jabatan. Diawali dengan Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya (28—08—1991).
Kemudian, Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (28—10—1992), Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati (25—04—1994), Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur (01—07—1997).
Firli dilantik sebagai pimpinan KPK 2019-2023 bersama Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan itu setelah mereka dipilih DPR. Ketika itu, Firli berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.
Ada tiga pertimbangan utama Jokowi meneken keppres tersebut, salah satunya terkait surat pengunduran diri Firli yang sudah diterima pada 22 Desember 2023. Pertimbangan selanjutnya adalah putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Firli dijatuhi sanksi berat karena Dewas KPK menyatakan terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun putusan Dewas KPK ketika itu adalah Firli wajib mundur dari pimpinan KPK.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah dipercaya menduduki berbagai jabatan. Diawali dengan Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya (28—08—1991).
Kemudian, Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (28—10—1992), Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramatjati (25—04—1994), Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur (01—07—1997).