Satgas Siapkan Regulasi Khusus Pembatasan Hak Perdata Obligor BLBI
Jum'at, 31 Desember 2021 - 04:49 WIB
loading...
Satgas BLBI tengah merencanakan untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah merencanakan untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ujar Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Mampu Sita Ratusan Miliar Aset Obligor BLBI Dalam 6 Bulan
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini memyampaikan bahwa dengan keberadaan regulasi tersebut, nantinya Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.
"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," jelasnya. Baca juga: Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Ada yang Telah Serahkan 120 Sertifikat Tanah ke Satgas
Hanya saja, Sugeng tak mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang tengah digodok tersebut. Akan tetapi, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ujar Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Baca juga: Mahfud MD: Satgas BLBI Mampu Sita Ratusan Miliar Aset Obligor BLBI Dalam 6 Bulan
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini memyampaikan bahwa dengan keberadaan regulasi tersebut, nantinya Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.
"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," jelasnya. Baca juga: Kasus BLBI, Mahfud MD Sebut Ada yang Telah Serahkan 120 Sertifikat Tanah ke Satgas
Hanya saja, Sugeng tak mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang tengah digodok tersebut. Akan tetapi, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.
(kri)
Lihat Juga :