Satgas Siapkan Regulasi Khusus Pembatasan Hak Perdata Obligor BLBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah merencanakan untuk membentuk sebuah regulasi khusus yang akan membuat tugas Satgas lebih tegas lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ujar Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini memyampaikan bahwa dengan keberadaan regulasi tersebut, nantinya Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.
"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," jelasnya.
Hanya saja, Sugeng tak mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang tengah digodok tersebut. Akan tetapi, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ujar Sekretaris Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini memyampaikan bahwa dengan keberadaan regulasi tersebut, nantinya Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.
"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," jelasnya.
Hanya saja, Sugeng tak mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang tengah digodok tersebut. Akan tetapi, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.
(kri)