Yulius Ingatkan Hakim TUN: Putusan Harus Berpihak Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Jum'at, 01 Desember 2023 - 17:32 WIB
loading...
Yulius Ingatkan Hakim...
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Hakim Agung Yulius mengingatkan semua hakim TUN agar menjaga marwah lembaganya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Hakim Agung Yulius mengingatkan semua hakim TUN agar menjaga marwah lembaganya yang tengah mendapat kepercayaan baik dari masyarakat. Terutama kepada hakim yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut menyusul beberapa putusan yang kerap diapresiasi sejumlah kalangan, mulai dari putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan Partai Demokrat, Putusan Hak Uji Materi (HUM) atas PKPU mengenai caleg eks napi korupsi, hingga putusan kasasi BLBI.

Atas dasar itu, Yulius berharap lembaganya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui putusan yang berkualitas, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.



"Terus terang, saya tidak rela jika kepercayaan masyarakat yang sudah sangat baik ini dirusak oleh satu atau dua orang oknum. Lebih baik saya tindak terlebih dahulu, daripada jajaran saya ditindak oleh pihak lain," ujar Yulius saat menyampaikan keynote speech pada acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Bali, dikutip Jumat (1/12/2023).

Yulius kembali mengingatkan hakim peradilan TUN agar mempertimbangkan pengembalian uang negara dalam perkara BLBI. Sebab dana BLBI sebesar Rp110,45 triliun yang dikemplang obligor/debitur sangat besar sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



"Saya mendukung penuh aktivitas Satgas BLBI karena ada tujuan penting yang hendak kita capai bersama-sama, yaitu kembalinya uang negara yang dikemplang oleh para debitur/obligor nakal pengemplang dana BLBI untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Yulius juga meminta hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap pemerintah, agar memerhatikan beberapa hal.

Pertama, hakim harus melihat dasar kewenangan dalam mengadili suatu perkara. Apakah objek sengketa yang diuji dan diadili merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)