Satgas Ingatkan Agar Diskresi Karantina Tak Disalahgunakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan diskresi karantina dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Namun dia menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan secara terbatas dan selektif.
“Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada Eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan layanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Wiku mengingatkan agar adanya diskresi karantina tidak disalahgunakan.
“Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual. Untuk itu pemerintah meminta kepada siapa pun yg memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain,” jelasnya.
Wiku juga menekankan bahwa diskresi ini tidak menghilangkan kewajiban karantina bagi pejabat publik Eselon I ke atas.
“Maka ditekankan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina. Selain itu karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” pungkasnya.
“Pemberian diskresi berupa kewenangan pemilihan tempat fasilitas karantina mandiri ataupun pengurangan durasi karantina kepada Eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan semata-mata adalah untuk memastikan layanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Wiku mengingatkan agar adanya diskresi karantina tidak disalahgunakan.
“Dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual. Untuk itu pemerintah meminta kepada siapa pun yg memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain,” jelasnya.
Wiku juga menekankan bahwa diskresi ini tidak menghilangkan kewajiban karantina bagi pejabat publik Eselon I ke atas.
“Maka ditekankan bahwa diskresi ini tetap mewajibkan pelayan publik untuk tetap melakukan karantina. Selain itu karantina juga diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatan harian, tes ulang, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” pungkasnya.
(kri)