Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status pandemi Covid-19 per 21 Juni 2023. Sehingga kini Indonesia telah memasuki masa endemi . Hal ini sejalan dengan WHO yang telah mencabut status kedaruratan Global pandemi Covid-19 per tanggal 5 Mei 2023 lalu.
"Kemarin tanggal 21 Juni 2023, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, menyusul pernyataan WHO yang lebih dahulu yaitu tanggal 5 Mei 2023 lalu mengenai pencabutan status Covid-19 sebagian kedaruratan Kesehatan Global," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).
Wiku mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia. Terutama perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa Indonesia terlah berjuang selama 3 tahun untuk menghadapi Covid-19. "Sudah lebih dari 3 tahun sejak pertama kali virus Covid-19 masuk ke Indonesia tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020 lalu," jelasnya.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, selama kurun waktu 3 tahun, terdapat dua kali puncak kasus Covid-19 yaitu pada tanggal 15 Juli 2021 yang disebabkan oleh varian Delta dan pada tanggal 16 Februari 2022 yang disebabkan oleh varian Omicron.
Pada gelombang pertama akibat varian Delta di tahun 2021, rata-rata penambahan kasus positif harian adalah 16.041 kasus dan pada gelombang kedua akibat varian Omicron di tahun 2022 angka ini meningkat menjadi 18.138 kasus.
"Saat ini rata-rata penambahan kasus positif harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97 persen dari rata-rata saat puncak kedua," ungkapnya.
Selain itu, kata Wiku, pada rata-rata penambahan kasus kematian harian, terlihat penurunan signifikan hingga lebih dari 94 persen jika dibandingkan dengan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama akibat varian Delta.
"Melihat kasus aktif Covid-19 saat ini angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus. Kasus aktif saat ini sebesar 0,4 persen sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama bahkan mencapai 17,61 persen," paparnya.
"Kemarin tanggal 21 Juni 2023, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, menyusul pernyataan WHO yang lebih dahulu yaitu tanggal 5 Mei 2023 lalu mengenai pencabutan status Covid-19 sebagian kedaruratan Kesehatan Global," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers, Kamis (22/6/2023).
Wiku mengungkapkan dasar pencabutan status pandemi di Indonesia. Terutama perkembangan Covid-19 yang dilihat dari data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa Indonesia terlah berjuang selama 3 tahun untuk menghadapi Covid-19. "Sudah lebih dari 3 tahun sejak pertama kali virus Covid-19 masuk ke Indonesia tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020 lalu," jelasnya.
Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, selama kurun waktu 3 tahun, terdapat dua kali puncak kasus Covid-19 yaitu pada tanggal 15 Juli 2021 yang disebabkan oleh varian Delta dan pada tanggal 16 Februari 2022 yang disebabkan oleh varian Omicron.
Pada gelombang pertama akibat varian Delta di tahun 2021, rata-rata penambahan kasus positif harian adalah 16.041 kasus dan pada gelombang kedua akibat varian Omicron di tahun 2022 angka ini meningkat menjadi 18.138 kasus.
"Saat ini rata-rata penambahan kasus positif harian selama bulan Januari sampai dengan Juni 2023 hanya sebesar 533 kasus positif atau turun lebih dari 97 persen dari rata-rata saat puncak kedua," ungkapnya.
Selain itu, kata Wiku, pada rata-rata penambahan kasus kematian harian, terlihat penurunan signifikan hingga lebih dari 94 persen jika dibandingkan dengan periode gelombang kedua akibat varian Omicron dan gelombang pertama akibat varian Delta.
"Melihat kasus aktif Covid-19 saat ini angkanya jauh lebih rendah dibandingkan kasus aktif selama dua kali gelombang kasus. Kasus aktif saat ini sebesar 0,4 persen sedangkan saat gelombang kedua sebesar 8,96 persen dan gelombang pertama bahkan mencapai 17,61 persen," paparnya.