Satgas Covid-19 Keluarkan SE Terbaru, Ini Daftar Orang yang Boleh Karantina Mandiri
Kamis, 16 Desember 2021 - 06:04 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 . Salah satu yang mengatur di SE itu yakni kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Baca juga: Aturan Karantina Mandiri Diperketat, yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atauorang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu 15 Desember 2021.
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Baca juga: Aturan Karantina Mandiri Diperketat, yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atauorang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran persnya, Rabu 15 Desember 2021.
Wiku menambahkan, penentuan lokasi karantina di Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Lihat Juga :