Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Dalam implementasinya, perdagangan karbon sebenarnya lebih mudah dan memungkinkan dibandingkan pajak karbon. Hal tersebut dikarenakan perdagangan karbon menawarkan insentif ekonomi kepada industri sebagai imbalan atas pengurangan emisi, sementara pengenaan pajak karbon secara langsung justru dapat membatasi ruang gerak pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, untuk tahap awal yaitu mulai 1 April 2022, pengenaan pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme cap-and-tax.

Pada tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon akan dimulai secara penuh dengan perluasan sektor pemajakan pajak karbon sesuai kesiapan masing-masing sektor yang mampu berkontribusi untuk green economy Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak karbon akan tetap menunggu seluruh infrastruktur dari carbon market dan carbon registry terlebih dahulu. Penerapan pajak karbon juga akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) bagi masyarakat serta dengan memperhatikan iklim berusaha.

Penerapan pajak karbon merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk menangani climate change sebagaimana telah diratifikasi dalam Paris Agreement kepada UNFCCC pada tahun 2015 silam. Pihak-pihak terkait dalam Paris Agreement tersebut telah menyepakati untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C hingga 1,5°C dari tingkat suhu pra-industrialisasi.

Sementara, Indonesia telah menetapkan target untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Sasaran sektor yang menjadi prioritas utama penurunan emisi GRK adalah sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan yang sudah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Diharapkan melalui penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon ini dapat menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.

Sumber dan Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional

https://theprakarsa.org/pajak-karbon-dalam-uu-harmonisasi-peraturan-perpajakan-hpp-langkah-maju-namun-tarif-terlalu-rendah/
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2553 seconds (0.1#10.140)