Mengenal Instrumen Nilai Ekonomi Karbon, Upaya Pemerintah Mengurangi Emisi Karbon dan Menanggulangi Climate Change
Selasa, 14 Desember 2021 - 10:46 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
Amara F. Tahar
Alumni Universitas Bakrie
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow mengenai komitmen Indonesia untuk menjadi bagian komunitas dunia internasional yang turut serta menanggulangi climate change atau perubahan iklim global.
Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang disahkan pada tanggal 29 Oktober lalu telah melahirkan sebuah instrumen kebijakan baru yang cukup inovatif mengenai penyelenggaran nilai ekonomi karbon (NEK). Perpres tersebut mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.
Instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) terdiri dari instrumen perdagangan maupun non-perdagangan. Instrumen perdagangan di antaranya adalah carbon trading atau perdagangan karbon, yaitu kegiatan jual beli emisi karbon yang dapat dilakukan secara wajib (mandatory carbon market) ataupun sukarela (voluntary carbon market). Skema perdagangan karbon yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah melalui perdagangan emisi atau dikenal juga dengan sistem cap-and-trade, dan offset emisi GRK.
Baca juga: PTBA dan INKA Sepakat Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik untuk Tekan Emisi Karbon
Perdagangan emisi adalah mekanisme transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang telah ditentukan. Sementara offset emisi GRK adalah mekanisme kompensasi atas emisi GRK yang dilepaskan pelaku usaha atau kegiatan dengan cara mendanai kegiatan penurunan emisi di tempat lain. Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan menyumbang 75-80% kredit karbon dunia. Sehingga, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial dalam pelaksanaan perdagangan karbon. Selain itu, dengan adanya perdagangan karbon maka pemerintah juga dapat memantau besarnya emisi karbon yang beredar di pasar karbon dan mengontrol emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Alumni Universitas Bakrie
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow mengenai komitmen Indonesia untuk menjadi bagian komunitas dunia internasional yang turut serta menanggulangi climate change atau perubahan iklim global.
Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang disahkan pada tanggal 29 Oktober lalu telah melahirkan sebuah instrumen kebijakan baru yang cukup inovatif mengenai penyelenggaran nilai ekonomi karbon (NEK). Perpres tersebut mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.
Instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) terdiri dari instrumen perdagangan maupun non-perdagangan. Instrumen perdagangan di antaranya adalah carbon trading atau perdagangan karbon, yaitu kegiatan jual beli emisi karbon yang dapat dilakukan secara wajib (mandatory carbon market) ataupun sukarela (voluntary carbon market). Skema perdagangan karbon yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah melalui perdagangan emisi atau dikenal juga dengan sistem cap-and-trade, dan offset emisi GRK.
Baca juga: PTBA dan INKA Sepakat Kembangkan Kendaraan Tambang Berbasis Listrik untuk Tekan Emisi Karbon
Perdagangan emisi adalah mekanisme transaksi antara pelaku usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang telah ditentukan. Sementara offset emisi GRK adalah mekanisme kompensasi atas emisi GRK yang dilepaskan pelaku usaha atau kegiatan dengan cara mendanai kegiatan penurunan emisi di tempat lain. Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan menyumbang 75-80% kredit karbon dunia. Sehingga, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial dalam pelaksanaan perdagangan karbon. Selain itu, dengan adanya perdagangan karbon maka pemerintah juga dapat memantau besarnya emisi karbon yang beredar di pasar karbon dan mengontrol emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Lihat Juga :