KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Tercatat 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak Sepanjang 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 18:14 WIB
loading...
KPAI Sebut Indonesia...
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). FOTO/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Diyah Puspitarini menganggap Indonesia darurat filisida (Filicide) atau kasus pembunuhan orang tua terhadap anak. Sepanjang 2024, tercatat 60-an kasus anak menjadi korban filisida.

Hal itu disampaikan Diyah Puspitarini dalam rilis kasus pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh balitanya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Indonesia tengah dalam darurat filisida (filicide), jadi KPAI telah melakukan kajian sejak tahun lalu setiap bulan ada 5-6 kasus yang sama. Filisida ini pembunuhan orang tua kepada anak, baik orang tua biologis kandung, orang tua angkat dan sebagainya pada anak," kata Diyah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).



"Setiap bulan 5-6 kasus KPAI memonitor, jadi sepanjang 2024 ada 60-an kasus anak yang menjadi korban filisida atau filicide," tambahnya.

Diyah menekankan kasus filicide tidak bisa dianggap remeh. Ia mengatakan masih banyak lagi kasus serupa yang tidak dilaporkan ke kepolisian.

"Ini sesuatu yang tidak bisa dianggap remeh karena kami melihat masih banyak yang belom melaporkan, sebab pelakunya adalah orangtua dan korbannya anak sehingga banyak yang tidak dilaporkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap motif keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (24) yang nekat menganiaya anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan) hingga ditemukan tewas di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan motif didasari kedua pelaku emosi atas perbuatan korban yang muntah di teras sebuah minimarket tempat biasa mencari nafkah dengan 'mengemis'.



"Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban," kata Wira saat rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket. Dimana lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.173)