Seluruh Wilayah Madura PPKM Level 3

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:24 WIB
loading...
Seluruh Wilayah Madura PPKM Level 3
Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah Pulau Madura. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jumlah daerah dengan pembatasan level 3 berkurang. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM Level 3 , Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dari 18 kabupaten/kota daerah, kini daerah level 3 menjadi 10 kabupaten/kota yang tersebar di Banten dan Jawa Timur, termasuk seluruh wilayah Pulau Madura. Berikut daftar daerahnya:

1. Banten: Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Timur: Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan



Level 3 merupakan level paling tinggi di Jawa dan Bali saat ini. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat lebih ketat dibanding daerah berlevel 1 dan 2. Pada kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 50% atau satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 25% atau satu meja 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2462 seconds (0.1#10.140)