Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, 15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan

Senin, 13 Desember 2021 - 20:34 WIB
loading...
Usai Ditetapkan Tersangka...
KPK menetapkan 15 tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD untuk Kabupaten Muara Enim.

Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

Kemudian, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Suap 10 Anggota DPRD Muara Enim, KPK Periksa Bos PT Indo Paser Beton

"KPK telah melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019

Setelah ditampilkan ke publik, para tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Para mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut bakal ditahan di rutan yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022," ungkap Alexander.

Alexander menyebut, tiga tersangka ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK atas nama Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; dan Daraini. Sedangkan di Rutan KPK Kavling C1, Elison; Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Sementara yang ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa Hariawan; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian Husin. Terakhir, yang dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan yakni, Mardalena dan Verra Erika.

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di rutan masing-masing. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.

Dalam perkaranya, para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
Kekayaan Brooklyn, Putra...
Kekayaan Brooklyn, Putra David Beckham yang Berkonflik dengan Keluarga
Banjir Jakarta, 14 RT...
Banjir Jakarta, 14 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam
Update Banjir Jakarta:...
Update Banjir Jakarta: 4 RT di Jakbar dan Jaksel Masih Terendam Pagi Ini
Berita Terkini
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved