Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
Rabu, 30 April 2025 - 14:49 WIB
loading...
Suasana usai mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) belum mencapai kata sepakat, Rabu (30/4/2025). Pihak penggugat dan tergugat bersikukuh dengan sikapnya masing-masing.
Mediasi yang berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar dari pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat dan tergugat keluar dari pintu utara.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
"Tahapan mediasi pertama itu menentukan jadwal persidangan mediasi yang sudah disepakati semua pihak. Juga menetapkan biaya mediasi," kata mediator gugatan ijazah Jokowi, Prof Adi Sulistiyono kepada wartawan usai mediasi di PN Surakarta.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini mengemukakan bahwa dirinya menggratiskan biaya mediasi. Sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak perlu membayar kepada dirinya.
Dalam sidang pertama, lanjutnya, adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.
Mediasi yang berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar dari pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat dan tergugat keluar dari pintu utara.
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
"Tahapan mediasi pertama itu menentukan jadwal persidangan mediasi yang sudah disepakati semua pihak. Juga menetapkan biaya mediasi," kata mediator gugatan ijazah Jokowi, Prof Adi Sulistiyono kepada wartawan usai mediasi di PN Surakarta.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini mengemukakan bahwa dirinya menggratiskan biaya mediasi. Sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak perlu membayar kepada dirinya.
Dalam sidang pertama, lanjutnya, adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.
Lihat Juga :