Suap 10 Anggota DPRD Muara Enim, KPK Periksa Bos PT Indo Paser Beton

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:13 WIB
loading...
Suap 10 Anggota DPRD...
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi pada hari ini. Robi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Indo Paser Beton Jennifer Capriati, Karyawan PT Bank Mandiri Brory Wahyudi, serta pihak swasta Edy Rahmadi alias Didi. Mereka bakal diperiksa sekaligus untuk melengkapi penyidikan Ahmad Reo Kusuma (ARK) dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)