KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019

Kamis, 30 September 2021 - 19:36 WIB
loading...
KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek APBD 2019
KPK menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2019. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim Sumatera Selatan periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD 2019.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021 dan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dkk. Kesepuluh tersangka baru tersebut yaitu Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).



KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah (JRH).

Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.



Ke-10 tersanga baru anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan DPRD Muara Enim dan juga telah memerika beberapa orang saksi.

"Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)