MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36 WIB
loading...
MA Hormati Kejagung...
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. MA mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," sambungnya.





Diberitakan sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.

Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.173)