MA Hormati Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Baru Kasus Ronald Tannur
Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025). Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. MA mendorong agar proses hukum yang menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
"Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara MA Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
"Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Lihat Juga :