Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB

Minggu, 07 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
Tjahjo Kumolo: Sistem...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) pada tatanan normal baru atau new normal menyesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-m
A A A
JAKARTA - Sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ) pada tatanan normal baru atau new normal menyesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di daerah masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, sistem kerja ASN bersifat fleksibel. Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujarnya. (Baca juga: Tak Ada Lagi Instruksi WFH ASN, Tjahjo Serahkan ke Masing-Masing Instansi)

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. (Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Turun ke Jalan Sudirman Bagikan Masker untuk Pengendara)

Diketahui masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan saat ini sedang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Saat masa transisi saat ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50% kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. Selain itu, ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Tegaskan Status Negara...
Tegaskan Status Negara Berdaulat, Taiwan Lawan China di PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved