Meski Sumir, KLB Deli Serdang Moeldoko Hargai Putusan PTUN Jakarta

Rabu, 24 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
Meski Sumir, KLB Deli...
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko , M Rahmad menyebutkan, pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Hal ini terkait gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menkumham dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut," ujar Rahmad, Rabu (24/11/2021) pagi dalam keterangannya secara live streaming melalui YouTube.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini oleh PTUN Jakarta.

"Soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," terang Rahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Ingin Buka Lagi Penjara...
Ingin Buka Lagi Penjara Alcatraz, Trump Minta Dana Rp2,6 Triliun
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved