Meski Sumir, KLB Deli Serdang Moeldoko Hargai Putusan PTUN Jakarta
Rabu, 24 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko , M Rahmad menyebutkan, pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Hal ini terkait gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menkumham dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut," ujar Rahmad, Rabu (24/11/2021) pagi dalam keterangannya secara live streaming melalui YouTube.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tambahnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini oleh PTUN Jakarta.
"Soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," terang Rahmad.
Baca juga: Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut," ujar Rahmad, Rabu (24/11/2021) pagi dalam keterangannya secara live streaming melalui YouTube.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tambahnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini oleh PTUN Jakarta.
"Soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," terang Rahmad.
Lihat Juga :