Meski Sumir, KLB Deli Serdang Moeldoko Hargai Putusan PTUN Jakarta

Rabu, 24 November 2021 - 14:41 WIB
loading...
Meski Sumir, KLB Deli...
Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad menyebutkan, bahwa pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko , M Rahmad menyebutkan, pihaknya menghargai putusan N.O. dari PTUN Jakarta. Hal ini terkait gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang kepada Menkumham dengan Nomor Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.



"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tambahnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mencatat sejumlah keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini oleh PTUN Jakarta.

"Soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai, padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," terang Rahmad.

Sebagaimana diketahui, gugatan penggugat yakni Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko dalam pokok perkara tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta, atau dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.

Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad menyebutkan melihat dan memperhatikan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, jelas bahwa perkara gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O.

"Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," ucap Rahmad.

Rahmad menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O. tersebut. "Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Pesan SBY ke Kader Demokrat:...
Pesan SBY ke Kader Demokrat: Jangan Pernah Takut jika Kedaulatan Partai Hendak Dirampas
PDIP Anggap Janggal...
PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Hakim PTUN Jakarta Sakit,...
Hakim PTUN Jakarta Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda
PTUN Bacakan Putusan...
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP atas Hasil Pilpres 2024 pada 10 Oktober
267 Pengurus PDRI Dilantik,...
267 Pengurus PDRI Dilantik, Annisa Pohan Jadi Ketua Dewan Kehormatan
PTUN soal Dewas KPK:...
PTUN soal Dewas KPK: Gugatan Nurul Ghufron Tak Dapat Diterima
Rekomendasi
Meski Digaji Rp37 Juta,...
Meski Digaji Rp37 Juta, Tentara Israel Mengaku Dieksploitasi dan Risikonya Sangat Berat
Wuling Bakal Kenalkan...
Wuling Bakal Kenalkan Sunshine EV di PEVS 2025? Bisa untuk Food Truck hingga Antar Barang!
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Meriahkan Gala Premier Sinetron Gober Parijs Van Java
Berita Terkini
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
4 jam yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
5 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
6 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
7 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
7 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
7 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved