Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Belum Menyerah, Kubu...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.

"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.

Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas putusan Menkumham terkait KLB Deli Serdang. Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan tersebut.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," katanya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pengamat Sarankan Presiden Jokowi Lebih Baik Reshuffle Moeldoko
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perpres PCO Digugat...
Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Klaim Tak Ada Tumpang Tindih dengan KSP
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April
Novel Baswedan Dampingi...
Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo Hadapi Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
Rekomendasi
Arab Saudi dan Qatar...
Arab Saudi dan Qatar Umumkan Akan Lunasi Utang Suriah Rp252,8 Miliar
Teaser Nissan Elgrand...
Teaser Nissan Elgrand Generasi Keempat Beredar
Kekuasaan Kerajaan Majapahit...
Kekuasaan Kerajaan Majapahit Terbelah Dua Sebelum Sumpah Palapa Gajah Mada
Berita Terkini
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
29 menit yang lalu
Prabowo Hadiri Townhall...
Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN, Ini yang Dibahas
53 menit yang lalu
Hadiri Seminar UI, Sri...
Hadiri Seminar UI, Sri Gusni: Perempuan Bisa Memimpin lewat Keberanian ala Kartini
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
3 jam yang lalu
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
3 jam yang lalu
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved