Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Belum Menyerah, Kubu...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.

"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.

Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved