Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO

Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
loading...
Belum Menyerah, Kubu...
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.

"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.

Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara

Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.

Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved