Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
Senin, 28 April 2025 - 21:36 WIB
loading...
Kunjungan dosen dan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025). Mereka mendukung revisi UU Penyiaran. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Penyiaran didukung kalangan dosen dan mahasiswa. Tidak adanya regulasi yang mengatur media baru di luar media penyiaran konvensional (TV dan radio) menjadi penyebabnya. Kepastian hukum ini penting agar tidak ada kebingungan penindakan ketika ada kasus terkait informasi maupun konten dari media baru tersebut.
Menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi Wida Hartika, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran . Sebab, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
"Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial," jelas Wida Hartika di depan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: KPI Titipkan Pembahasan RUU Penyiaran ke DPR
Pernyataan Wida didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.
Menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi Wida Hartika, pihaknya mendukung penuh revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran . Sebab, hingga hari ini banyak media digital yang belum tersentuh aturan yang jelas.
"Bagaimana payung hukum dan arah kiblatnya (dalam konteks penyiaran) belum jelas. Harus ada batasan yang cukup jelas terkait penggunaan media tersebut (digital). Maka dari itu panduan diperlukan, aturan mana yang akan digunakan ketika (pada tayangan media digital) terjadi sebuah kesalahan atau dianggap bertentangan di masyarakat atau kehidupan sosial," jelas Wida Hartika di depan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam kunjungannya bersama puluhan mahasiswa IMN Sukabumi di Kantor KPI Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: KPI Titipkan Pembahasan RUU Penyiaran ke DPR
Pernyataan Wida didukung para mahasiswa yang hadir. Nur Afifah, mahasiswa dari IMN Sukabumi menyampaikan, revisi ini perlu dilakukan karena perkembangan media yang sangat pesat. Menurutnya, regulasi (penyiaran) yang ada sekarang harus disesuaikan.
Lihat Juga :