Akselerasi Pembangunan Daerah

Senin, 22 November 2021 - 16:48 WIB
loading...
A A A
Angka tersebut kontras dengan Maluku dan Papua yang mencatatkan kontribusi terendah terhadap PDB nasional yakni hanya sebesar 2,24%, dengan pertumbuhan mengalami kontraksi atau minus 7,4%. Selain itu, ketimpangan yang ditandai dengan Rasio Gini menunjukkan adanya peningkatan dari 0.350 di tahun 1965 menjadi 0.381 di tahun 2020.

Baca juga: Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

Perubahan UU dan Langkah Perbaikan
Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan keaneragaman yang sangat besar. Pengalaman beberapa negara lain menunjukkan bahwa kebijakan otonomi daerah mampu menyelesaikan problematika ketimpangan, di mana perlibatan daerah dalam mengatur dan melaksanakan pembangunan mendapatkan porsi lebih besar sehingga dapat tercipta penataan kebijakan daerah yang efektif dan selaras dengan kebutuhan daerah tersebut.

Setelah lebih dari 20 tahun berlalu dan melewati proses pembelajaran yang tak singkat, kini saatnya Indonesia membutuhkan perubahan kebijakan dalam otonomi daerah yang berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini pemerintah sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah termasuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) merupakan dukungan dan penguatan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kolaborasi mendukung pembangunan nasional, dan peningkatan kapasitas perpajakan daerah.

RUU HKPD didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. RUU HKPD mencoba mengintegrasikan peraturan terkait perimbangan keuangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang kian menunjukkan tren penurunan. Pemerintah akan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat. Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, namun sebaliknya masih terdapat pula daerah lainnya yang jauh tertinggal dan perlu pengendalian dari sisi kualitas dan disiplin belanja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
OJK Kebut Reformasi...
OJK Kebut Reformasi Struktural Pasar Modal, Target Implementasi Rekomendasi MSCI Maret 2026
Emiten Belum Penuhi...
Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, OJK Bakal Beri Tanda Khusus
Tekanan Global Bayangi...
Tekanan Global Bayangi Reformasi Pasar Modal, Investor Ritel Perlu Dilindungi
Rekomendasi
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
First Look Ibra The...
First Look Ibra The Movie: Menembus Langit, Mengungkap Masa Lalu
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved