Putusan PTUN Soal Kasus Blokir Internet Jadi Peringatan Pemerintah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:38 WIB
loading...
Putusan PTUN Soal Kasus...
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pemerintah karena telah memblokir jaringan internet di Papua, dinilai tepat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap pemerintah karena telah memblokir jaringan internet di Papua, dinilai tepat.

Menurut Erwin, apa yang dilakukan PTUN bagian dari check and balance kebijakan yang dikeluarkan eksekutif terhadap masyarakat Papua. Maka itu, semua pihak perlu mengapresiasi putusan tersebut.

"Bukan soal bunyinya yang membatalkan kebijakan pemerintah, tapi argumennya yang mendudukan dengan baik batas-batas kewenangan pemerintah yang tidak bisa sewenang-wenang mengambil keputusan di luar asas-asas umum pemerintahan yang baik," tutur Erwin kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020). ( )

Erwin menyatakan, putusan pengadilan yang memenangkan hak warga Papua untuk menikmati internet juga menjadi peringatan dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah dikatakannya tidak bisa berdalih atas apa pun terhadap putusan ini, dan diminta secara ikhlas menjalankan putusan tersebut.

"Pendapat Menteri (Menkominfo) ini out of context dan tidak rasional. Bagaimana mungkin internet yang sudah bagian dari denyut nadi masyarakat dalam beraktivitas, seperti komunikasi atau transportasi, diputus tanpa ada penjelasan yang memadai dengan menyebut hal itu bagian dari perhatian penuh? Ini penjelasan yang tidak lucu," ujarnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)