Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman
loading...
A
A
A
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif. Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
"Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku," ujarnya.
Pada saat Pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).
"Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku," ujarnya.
Pada saat Pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
(maf)