Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman
Senin, 08 November 2021 - 11:12 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan pembenahan, salah satunya dengan mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perkara Narkotika. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan pembenahan, salah satunya dengan mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021.
Baca juga: Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini Jaksa Agung berharap untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
"Melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini Jaksa Agung berharap untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
"Melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).
Lihat Juga :