Ditangkap Kejagung, Hendry Lie Tersangka Korupsi PT Timah Langsung Ditahan
Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB
loading...
Kejagung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 kasus korupsi IUP PT Timah Tbk, Foto/SINDOnews/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Hendry Lie langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Baca juga: Hendry Lie, Tersangka Korupsi PT Timah Ditangkap di Bandara Soetta
"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah
Lihat Juga :