Optimalkan Penyelesaian Kasus Narkotika, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman

Senin, 08 November 2021 - 11:12 WIB
loading...
Optimalkan Penyelesaian...
Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan pembenahan, salah satunya dengan mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perkara Narkotika. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin terus melakukan pembenahan, salah satunya dengan mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini Jaksa Agung berharap untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika

"Melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara," kata Leonard dalam keterangan resminya, Senin (8/11/2021).

Dijelaskan Leonard, latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif.

"Tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," ucapnya.

Isu overcrowding kata Leonard, telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Oleh karenanya, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika," jelasnya.

Menurutnya, melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif. Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi ini mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).

"Serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku," ujarnya.

Pada saat Pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)