Puncak Peringatan Harkonas 2021, Mendag: Dorong Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi bangsa. Konsumen berdaya memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dari sektor konsumsi rumah tangga.
Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 dengan tema 'Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa' di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi bangsa,” tutur Mendag Lutfi.
Ia mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.
“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal II 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” kata Mendag Lutfi.
Lutfi menuturkan, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,” ucap Mendag Lutfi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.
“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.
Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021 dengan tema 'Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa' di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran konsumen Indonesia menjadi konsumen berdaya, yaitu konsumen yang memiliki nasionalisme tinggi dalam berinteraksi dengan pasar dan aktif memperjuangkan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi bangsa,” tutur Mendag Lutfi.
Ia mengatakan, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Selain itu untuk menumbuhkan perilaku tanggung jawab dari para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha.
“Konsumsi Indonesia memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pada quartal II 2021 konsumsi tumbuh 5,9 persen. Hal ini membuktikan konsumen sudah memiliki daya beli dan mempercayai perekonomian Indonesia,” kata Mendag Lutfi.
Lutfi menuturkan, untuk mencapai level ‘berdaya’ dibutuhkan peran aktif dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Peringatan Harkonas 2021 merupakan salah satu langkah penting mewujudkan perlindungan konsumen Indonesia ke depan yang lebih baik.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah membutuhkan bantuan para akademisi, kepolisian, dan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jika konsumsi baik, maka kepercayaan terhadap barang-barang yang diproduksi di Indonesia juga baik. Sehingga, mewujudkan pertumbuhan ekonomi kita semakin baik,” ucap Mendag Lutfi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, perubahan pola perilaku konsumen di masa pandemi Covid-19 ini terlihat pada saat melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa. Konsumen mulai teliti sebelum membeli, memperhatikan asal produk, serta melakukan pengecekan terhadap kesesuaian informasi produk.
“Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen, baik perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan elektronik,” tutur Veri.
Jika mengalami kerugian, lanjut Veri, konsumen dapat menyampaikan keluhannya melalui saluran pengaduan konsumen yang disediakan para pelaku usaha. Namun, jika pelaku usaha tidak menyediakan saluran pengaduan, maka konsumen dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada layanan pengaduan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).