Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:35 WIB
loading...
Mantan Dirjen Daglu...
Mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, terdakwa kasus korupsi perizinan PE minyak sawit dan produk turunannya minyak goreng saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Desember 2022. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mem vonis berbeda-beda lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Namun vonis yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Indrasari Kusuma Wardani selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim saat bacakan amar putusan, Rabu (4/12/2023).

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Indrasari Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Vonis hakim itu jauh di bawah tuntutan JPU. Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Sementara Lin Che Wei dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).



Sementara, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Sedangkan Master Parulian Tumanggor dituntut paling tinggi yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)