Mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:35 WIB
loading...
Mantan Dirjen Daglu...
Mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, terdakwa kasus korupsi perizinan PE minyak sawit dan produk turunannya minyak goreng saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Desember 2022. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mem vonis berbeda-beda lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Namun vonis yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang merupakan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Indrasari Kusuma Wardani selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim saat bacakan amar putusan, Rabu (4/12/2023).

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendag Indrasari Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Terdakwa lain, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Vonis hakim itu jauh di bawah tuntutan JPU. Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Sementara Lin Che Wei dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Berita Terkini
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved