Penggeledahan Kantor Kemendag oleh Kejagung Masih Berlangsung, Begini Kondisi Terkini

Selasa, 03 Oktober 2023 - 19:42 WIB
loading...
Penggeledahan Kantor Kemendag oleh Kejagung Masih Berlangsung, Begini Kondisi Terkini
Kejagung masih menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gambir, Jakarta Pusat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut buntut kasus dugaan korupsi impor gula.

Dari keterangan resmi Kejagung yang diterima MNC Portal Indonesia, penggeledahan sudah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB di Gedung II. Penggeledahan juga dilakukan di Gedung Utama Kemendag yang merupakan tempat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkantor.

Hingga kini, pukul 17.47 WIB penggeledahan di Kantor Kemendag masih terus berlangsung. Dari pantauan, terlihat para karyawan yang lalu lalang keluar Gedung Utama Kemendag di jam pulang kantor.



Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kantor Kemendag, yakni di ruang Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan riang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag hari ini. "Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).



Kuntadi mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4415 seconds (0.1#10.140)