Tom Lembong Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) serta Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, diperiksa lagi soal kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Pemeriksaan dilakukan hari ini. Adapun pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pendalaman kasus. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” ujar Harli Jumat (1/11/2024).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Pemeriksaan dilakukan hari ini. Adapun pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pendalaman kasus. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. “Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” ujar Harli Jumat (1/11/2024).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(cip)