Kisruh Demokrat, Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis Jadi Saksi Ahli Kubu AHY
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan urusan parpol seharusnya diselesaikan lewat mekanisme demokrasi, tidak dipaksakan lewat pengadilan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menghadirkan dua orang saksi ahli hukum tata negara dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya adalah Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.
Zainal mengungkapkan, sejarah mencatat bahwa di Indonesia partai yang tiba-tiba mengalami perpecahan adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.
"Selalu yang dirusak adalah partai oposisi. Entah kebetulan atau tidak tapi biasanya oposisi, Itu bahaya sekali untuk demokrasi, makanya saya harus ingatkan," kata Zainal Arifin Mochtar di lobby PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021) sore.
Baca juga: Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Menurut dia, mekanisme demokrasi tidak seharusnya dipaksakan diselesaikan di pengadilan. "Mekanisme demokrasi harusnya diselesaikan dengan mekanisme demokrasi. Jangan paksa mekanisme demokrasi itu diselesaikan di pengadilan karena bahaya. Kenapa? Sebab kita akan menggeser dari negara demokrasi itu menjadi apa yang disebut orang menjadi juristokrasi, negara yang segalanya diputus pengadilan," jelas Zainal.
Lalu apa mekanisme demokrasi yang dimaksudnya? Zainal mengatakan mekanisme tersebut adalah penyelesaian internal partai sesuai ketentuan UU. "Cukup diselesaikan di internal partai, jangan dipaksakan keluar. Bahaya kalau kita biasakan terus menerus seperti ini itu bisa merusak selain negara demokrasi juga merusak demokrasi itu sendiri. Harus ada yang namanya oposisi," jelas pria yang akrab dipanggil Ucheng tersebut.
Baca juga: Kubu AHY Bawa Saksi Kunci Gambarkan Kongres Demokrat dan KLB Deli Serdang di PTUN
Zainal mengungkapkan, sejarah mencatat bahwa di Indonesia partai yang tiba-tiba mengalami perpecahan adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.
"Selalu yang dirusak adalah partai oposisi. Entah kebetulan atau tidak tapi biasanya oposisi, Itu bahaya sekali untuk demokrasi, makanya saya harus ingatkan," kata Zainal Arifin Mochtar di lobby PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021) sore.
Baca juga: Bambang Widjojanto Curigai Gugatan Kepada Demokrat Terkait Verifikasi Parpol di Pemilu 2024
Menurut dia, mekanisme demokrasi tidak seharusnya dipaksakan diselesaikan di pengadilan. "Mekanisme demokrasi harusnya diselesaikan dengan mekanisme demokrasi. Jangan paksa mekanisme demokrasi itu diselesaikan di pengadilan karena bahaya. Kenapa? Sebab kita akan menggeser dari negara demokrasi itu menjadi apa yang disebut orang menjadi juristokrasi, negara yang segalanya diputus pengadilan," jelas Zainal.
Lalu apa mekanisme demokrasi yang dimaksudnya? Zainal mengatakan mekanisme tersebut adalah penyelesaian internal partai sesuai ketentuan UU. "Cukup diselesaikan di internal partai, jangan dipaksakan keluar. Bahaya kalau kita biasakan terus menerus seperti ini itu bisa merusak selain negara demokrasi juga merusak demokrasi itu sendiri. Harus ada yang namanya oposisi," jelas pria yang akrab dipanggil Ucheng tersebut.
Baca juga: Kubu AHY Bawa Saksi Kunci Gambarkan Kongres Demokrat dan KLB Deli Serdang di PTUN
Lihat Juga :