Pakar Hukum Tata Negara: Mazhab Kuantitatif Bisa Diperdebatkan dalam Gugatan PHPU

Selasa, 02 April 2024 - 23:48 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Hal itu dikatakannya dalam acara Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/4/2024).

"Kalau saya sendiri merasa bahwa dalam banyak hal terutama dalam pemilu yang sekarang, mazhab kuantitatif itu sangat bisa diperdebatkan kalau saya bahkan dalam posisi sangat tidak setuju," ucap Bivitri.

Bivitri mengatakan, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melihat perkara dalam bentuk kualitatif dalam Pilkada 2020. "Di pilkada pernah, misalnya yang terjadi pada 2020 itu ada tiga yang dilihat secara kualitatif. Dalam arti MK mau melangkah keadilan yang sifatnya lebih substantif, tidak angka-angka itu mereka sudah lakukan," katanya.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Dibentuk Setahun Lalu, Refly Harun: Karena Gibran Terlibat!



Bivitri menjelaskan, saat itu MK telah menutup perkara tersebut. Hanya saja, MK memandang jika perkara tersebut bersifat serius karena melibatkan warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami juga waktu itu deg-degan dan ternyata MK mau buka pintu lagi dan ternyata pemungutan suara ulang jadi itu adalah satu catatan penting, tapi memang pilkada," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved