Pakar Hukum Tata Negara: Mazhab Kuantitatif Bisa Diperdebatkan dalam Gugatan PHPU

Selasa, 02 April 2024 - 23:48 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Hal itu dikatakannya dalam acara Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/4/2024).

"Kalau saya sendiri merasa bahwa dalam banyak hal terutama dalam pemilu yang sekarang, mazhab kuantitatif itu sangat bisa diperdebatkan kalau saya bahkan dalam posisi sangat tidak setuju," ucap Bivitri.

Bivitri mengatakan, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melihat perkara dalam bentuk kualitatif dalam Pilkada 2020. "Di pilkada pernah, misalnya yang terjadi pada 2020 itu ada tiga yang dilihat secara kualitatif. Dalam arti MK mau melangkah keadilan yang sifatnya lebih substantif, tidak angka-angka itu mereka sudah lakukan," katanya.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Dibentuk Setahun Lalu, Refly Harun: Karena Gibran Terlibat!



Bivitri menjelaskan, saat itu MK telah menutup perkara tersebut. Hanya saja, MK memandang jika perkara tersebut bersifat serius karena melibatkan warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami juga waktu itu deg-degan dan ternyata MK mau buka pintu lagi dan ternyata pemungutan suara ulang jadi itu adalah satu catatan penting, tapi memang pilkada," ungkapnya.

Menurutnya, jika hanya berbicara tentang kuantitatif maka perkara tersebut tidak akan bisa diselesaikan. "Mau pakai Sirekap, perhitungan manual adalah mengapa angka itu bisa sampai ke situ. Mau pakai sistem secanggih apapun engga akan bisa dibaca, mau yang manual ataupun tidak," jelasnya.

"Maksud saya adalah kenapa kemudian main-main di 13 juta atau berapa persen itu tidak akan menyelesaikan masalah, karena ada persoalan-persoalan yang sifatnya pelanggaran-pelanggaran hukum sebenarnya yang tentu saja belum bisa dibuktikan dan ini yang sedang tengah berjalan," tambahnya.

Bivitri menilai, saat ini tidak sedikit masyarakat yang berpikir bahwa pemilu itu hanya soal angka, hitung-hitungan, pencoblosan. "Yang sebenarnya sudah dilakukan untuk membuat orang memilih atau tidak memilih paslon tertentu, oleh orang yang memegang kekuasaan dalam hal ini adalah presiden karena kekuasaan demikian besar dan anaknya yang nyalon, jadi kita jangan lupa konteks nepotismenya ini," tuturnya.

"Dan saya kira kebanyakan orang sekarang berpikir bahwa pemilu itu hanya soal angka, pemilu itu hanya soal hitung-hitungan pencoblosan padahal pemilu itu proses," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
Jalan Tol Cipularang...
Jalan Tol Cipularang Kembali Diperbaiki Mulai Senin 5 Mei 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
Putin Selalu Memikirkan...
Putin Selalu Memikirkan Siapa Penggantinya
Carl Froch: George Foreman...
Carl Froch: George Foreman Akan Hancurkan Oleksandr Usyk Jika Bertarung di Era Sekarang
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved