Pakar Hukum Tata Negara: Mazhab Kuantitatif Bisa Diperdebatkan dalam Gugatan PHPU

Selasa, 02 April 2024 - 23:48 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, mazhab kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih bisa diperdebatkan. Hal itu dikatakannya dalam acara Dialog Spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/4/2024).

"Kalau saya sendiri merasa bahwa dalam banyak hal terutama dalam pemilu yang sekarang, mazhab kuantitatif itu sangat bisa diperdebatkan kalau saya bahkan dalam posisi sangat tidak setuju," ucap Bivitri.

Bivitri mengatakan, bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pernah melihat perkara dalam bentuk kualitatif dalam Pilkada 2020. "Di pilkada pernah, misalnya yang terjadi pada 2020 itu ada tiga yang dilihat secara kualitatif. Dalam arti MK mau melangkah keadilan yang sifatnya lebih substantif, tidak angka-angka itu mereka sudah lakukan," katanya.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Dibentuk Setahun Lalu, Refly Harun: Karena Gibran Terlibat!



Bivitri menjelaskan, saat itu MK telah menutup perkara tersebut. Hanya saja, MK memandang jika perkara tersebut bersifat serius karena melibatkan warga negara asing mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kami juga waktu itu deg-degan dan ternyata MK mau buka pintu lagi dan ternyata pemungutan suara ulang jadi itu adalah satu catatan penting, tapi memang pilkada," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved