PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024
Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB
loading...
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta meminta KPU tidak segera mengumumkan penetapan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menyidangkan gugatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Besok KPU Undang Seluruh Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus.
Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam rangkaian sidang di PTUN.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (24/4/2024). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Besok KPU Undang Seluruh Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus.
Gayus menyebutkan dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilu akan terungkap dalam rangkaian sidang di PTUN.
Lihat Juga :