PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Perdana Digelar 2 Mei
Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
“Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024
Irvan menjelaskan adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.
“Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK, Majelis Hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” jelasnya.
“Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: PTUN Akan Proses Permohonan PDIP, KPU Diminta Tidak Buru-buru Tetapkan Hasil Pilpres 2024
Irvan menjelaskan adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.
“Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK, Majelis Hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” jelasnya.
Lihat Juga :