Dapat Izin MA, Propam Bakal Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece

Selasa, 28 September 2021 - 15:02 WIB
loading...
Dapat Izin MA, Propam Bakal Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece
Divisi Propam Polri menyatakan, mengantongi izin MA, untuk pemeriksaan Irjen Napoleon dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan, telah mengantongi izin Mahkamah Agung (MA), untuk pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Napoleon
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang

"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Propam sendiri meminta izin ke MA, lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.

"Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," ujar Sambo.

Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama M Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh Napoleon Bonaparte.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu oleh tiga orang saat menganiaya Kece.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)