Dapat Izin MA, Propam Bakal Periksa Napoleon Kasus Penganiayaan M Kece
Selasa, 28 September 2021 - 15:02 WIB
loading...
Divisi Propam Polri menyatakan, mengantongi izin MA, untuk pemeriksaan Irjen Napoleon dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan, telah mengantongi izin Mahkamah Agung (MA), untuk pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah mendapatkan izin dari MA, pihaknya bakal memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu 29 September 2021.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam sendiri meminta izin ke MA, lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, setelah mendapatkan izin dari MA, pihaknya bakal memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu 29 September 2021.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Hari Rabu (29/9/2021) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Propam sendiri meminta izin ke MA, lantaran Napoleon diketahui tengah melakukan upaya kasasi atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sambo menambahkan, pemeriksaan terhadap Napoleon juga untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
Lihat Juga :