Bareskrim Polri Tetapkan Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 23 September 2021 - 09:11 WIB
loading...
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.
"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang juga Mengincar Napoleon Bonaparte
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik, untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.
"Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.
Baca juga: Kasus Pencucian Uang juga Mengincar Napoleon Bonaparte
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Lihat Juga :