Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan
Jum'at, 03 September 2021 - 11:40 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK , Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH).
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Jadwal sidang perdana untuk keduanya, tinggal menunggu ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
"Saat ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain Terkait Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Jadwal sidang perdana untuk keduanya, tinggal menunggu ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
"Saat ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Lihat Juga :