Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan penyidik KPK , Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH).
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Jadwal sidang perdana untuk keduanya, tinggal menunggu ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
"Saat ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
Surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan segera disidang atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Jadwal sidang perdana untuk keduanya, tinggal menunggu ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
"Saat ini, penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuhnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain.
Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.
Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.
Selain suap dari M Syahrial, AKP Stepanus Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.
(maf)