Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:52 WIB
loading...
Wali Kota Tanjungbalai...
Jaksa penuntut KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut KPK meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan, Senin (30/8/2021).

Jaksa menyebut Syahrial terbukti telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa. Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, Syahrial didakwa telah menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Perkara tersebut terjadi ketika M Syahrial yang juga kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, M Syahrial dan Azis Syamsuddin awalnya sempat membicarakan Pilkada di Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan akan membantu mengenalkan seseorang untuk mengawal proses keikutsertaan M Syahrial dalam Pilkada Tanjungbalai. Seseorang tersebut yakni, Stepanus Robin Pattuju. Lantas, M Syahrial dan Stepanus Robin bertemu di kediaman Azis Syamsuddin. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Diduga Coba Kontak Lili Pintauli Siregar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved