Pandemi Corona, Komnas HAM Imbau Pihak Bersengketa Jaga Kondusivitas

Senin, 13 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Pandemi Corona, Komnas...
Komnas HAM mengimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif di tengah pandemi Corona. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM, yaitu dalam bentuk non-tatap muka mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Tindaklanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Damanik, Komnas HAM memberikan imbauan secara terbuka kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus-kasus tersebut yakni, pertama tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik. Lalu, tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun.

"Tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa, tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.

Komnas HAM, lanjut Damanik, menegaskan tindakan-tindakan sebagaimana disebut di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Imbauan terbuka ini disampaikan kepada para pihak sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undang lainnya yang berdimensi hak asasi manusia, dan instrumen hukum hak asasi manusia internasional.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Ini Rangkaian Kegiatan...
Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 Selama 5 Hari di SMA dan SMK
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
Libas Arab Saudi, Timnas...
Libas Arab Saudi, Timnas Indonesia Jaga Kans Lolos Tahap Berikutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved