Pandemi Corona, Komnas HAM Imbau Pihak Bersengketa Jaga Kondusivitas

Senin, 13 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Pandemi Corona, Komnas...
Komnas HAM mengimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif di tengah pandemi Corona. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM, yaitu dalam bentuk non-tatap muka mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Tindaklanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Damanik, Komnas HAM memberikan imbauan secara terbuka kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus-kasus tersebut yakni, pertama tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik. Lalu, tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun.

"Tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa, tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.

Komnas HAM, lanjut Damanik, menegaskan tindakan-tindakan sebagaimana disebut di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Imbauan terbuka ini disampaikan kepada para pihak sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undang lainnya yang berdimensi hak asasi manusia, dan instrumen hukum hak asasi manusia internasional.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
Larangan Berjilbab,...
Larangan Berjilbab, Aktivis HAM: Boikot Olimpiade Paris!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved