Pandemi Corona, Komnas HAM Imbau Pihak Bersengketa Jaga Kondusivitas

Senin, 13 April 2020 - 14:49 WIB
loading...
Pandemi Corona, Komnas...
Komnas HAM mengimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif di tengah pandemi Corona. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku terus bekerja menindaklanjuti penanganan kasus-kasus pengaduan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM, yaitu dalam bentuk non-tatap muka mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Tindaklanjut penanganan kasus-kasus melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, atau mediasi secara normal sebagaimana biasanya dalam bentuk tatap muka dan pertemuan bersama yang bersifat langsung belum dapat dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Damanik, Komnas HAM memberikan imbauan secara terbuka kepada para pihak yang diadukan ke Komnas HAM terkait kasus-kasus tertentu, serta kepada pihak yang terkait dengan kasus-kasus tersebut yakni, pertama tetap menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik. Lalu, tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun.

"Tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa, tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.

Komnas HAM, lanjut Damanik, menegaskan tindakan-tindakan sebagaimana disebut di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sekarang ini yang telah berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Imbauan terbuka ini disampaikan kepada para pihak sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undang lainnya yang berdimensi hak asasi manusia, dan instrumen hukum hak asasi manusia internasional.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3783 seconds (0.1#10.140)