Jelang Vonis Juliari, Hakim Diminta Abaikan Tuntutan dari JPU

Minggu, 22 Agustus 2021 - 13:49 WIB
loading...
Jelang Vonis Juliari,...
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang sidang, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabaikan tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

"Harapan kami untuk hakim dengan memutus perkara ini pertama tentu harus mengabaikan tuntutan dari KPK dan harus lebih melihat kepentingan yang lebih besar ini. Korban korupsi bansos sudah banyak yang bersuara bahwa korupsi bansos itu real loh kerugiannya untuk warga beras yang berkutu, banyak dikurangi dan lain-lain," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam diskusi secara daring, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara

Almas juga meminta Majelis Hakim mengabaikan semua pembelaan yang terlontar dari mulut Juliari Batubara. Menurutnya Majelis Hakim harus adil karena dampak korupsi bansos oleh Juliari sangat dirasakan masyarakat.

"Sudah sepatutnya mengabaikan pembelaan-pembelaan Juliari Batubara yang minta divonis bebas, dan membesarkan kecil. Jangan hanya melihat penderitaan Juliari tapi yang harus dilihat adalag bagaimana penderitaan warga ketika bansos yang tidak seberapa itu dikorupsi oleh Juliaari dan kawan-kawan," jelasnya.

ICW sendiri menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa penuntut KPK pada Juliari Peter Batubara jauh dari vonis maksimal dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

"Tuntutanya hanya 11 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti 14,5 Miliar jauh dari vonis maksimal yang bisa dijatuhkan oleh pengadilan," kata Almas.

Atas tuntutan, ICW pun semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam tuntutan tersebut dirasa tidak ada efek jera.

"Kami ICW semakin mempertanyakan keseriusan KPK dalam membongkar kasus ini, kemudian juga dalam menimbulkan efek jera atau daya cegah dari kasus yang sudah dibongkar oleh KPK ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
KPK Jebloskan Juliari...
KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK Kirim Eks Anak Buah...
KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Eks Anak Buah Juliari...
Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Melukai Hati Rakyat,...
Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
Ini Alasan Polisi Hentikan...
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kuburan Bansos Presiden
Korupsi Dana Bansos...
Korupsi Dana Bansos Terdampak Covid-19, Sekdes di Kabupaten Bogor Diburu
Cerita Mahfud MD Ketika...
Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan
Rekomendasi
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved