KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 16 September 2021 - 18:51 WIB
loading...
Jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi mantan Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Matheus dikirim ke lapas yang mayoritas berisikan koruptor tersebut pada hari ini.
Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Matheus Joko diputus bersalah karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Dia juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Matheus Joko diputus bersalah karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
Baca juga: Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Dia juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Lihat Juga :