KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Matheus dikirim ke lapas yang mayoritas berisikan koruptor tersebut pada hari ini.
Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Matheus Joko diputus bersalah karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Dia juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.
Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Mantan anak buah Juliari Peter Batubara tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Matheus Joko diputus bersalah karena turut menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso. Dia juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang oleh hakim bukan pelaku utama.
Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(rca)