Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:40 WIB
loading...
Juliari Batubara Divonis...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara .

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Terpenting, KPK berharap putusan 12 tahun penjara tersebut, dapat menjadi efek jera untuk Juliari Peter Batubara. Baca juga: Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya

"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).

Ali berpandangan, dalam amar putusannya, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh dakwaan KPK terhadap Juliari Batubara terbukti di persidangan. KPK juga mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Juliari Batubara.

"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," bebernya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini, KPK masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

"KPK bertekad untuk terus bekerja keras, melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Juliari Berani Berbuat Tapi Tak Berani Tanggung Jawab

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
PGN Dorong Energi Kemandirian...
PGN Dorong Energi Kemandirian Desa lewat Suadesa Festival 2025
Trump Berencana Kerek...
Trump Berencana Kerek Pajak untuk Orang Kaya AS
Genjot Produksi Susu...
Genjot Produksi Susu Nasional, Diamond Datangkan Puluhan Ekor Sapi Perah Pakai Pesawat
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved