Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
Adi Wahyono, Anak Buah...
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Adi Wahyono tujuh tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.

Adi yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2021).

Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa menilai beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dab juga perbuatan Adi dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meirngankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata Jaksa.

Jaksa pun mengungkapkan hal-hal apa saja yang membuat justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono dikabulkan. Di antaranya Adi yang merupakan Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10.000 per paket darai penyedia bansos Covid-19.

"Dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," jelasnya.

Jaksa menilai Adi sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," kata Adi.

Selain itu, Jaksa mengungkapkan Adi juga sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000 "Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata Jaksa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)