Adi Wahyono, Anak Buah Eks Mensos Juliari Dituntut 7 Tahun Penjara
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 21:09 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Adi Wahyono tujuh tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono.
Adi yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2021). Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa menilai beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dab juga perbuatan Adi dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meirngankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata Jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan hal-hal apa saja yang membuat justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono dikabulkan. Di antaranya Adi yang merupakan Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10.000 per paket darai penyedia bansos Covid-19.
Adi yang juga menjabat sebagai Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos 2020 merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2021). Baca juga: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa menilai beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Dab juga perbuatan Adi dilakukan saat pandemi Covid-19. "Hal yang meirngankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata Jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan hal-hal apa saja yang membuat justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono dikabulkan. Di antaranya Adi yang merupakan Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako Covid-19 menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10.000 per paket darai penyedia bansos Covid-19.
Lihat Juga :