Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:24 WIB
loading...
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang tepat dan pantas untuk mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara yakni penjara seumur hidup. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 .
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurut ICW, putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari sangat melukai hati korban penerima Bansos COVID-19. Seharusnya, menurut ICW, hukuman yang tepat dan pantas untuk Juliari yakni penjara seumur hidup. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi Bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Kurnia membeberkan ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, praktik suap Bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan terhadap masyarakat.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19," imbuhnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan putusan majelis hakim tersebut. Menurut ICW, putusan 12 tahun penjara terhadap Juliari sangat melukai hati korban penerima Bansos COVID-19. Seharusnya, menurut ICW, hukuman yang tepat dan pantas untuk Juliari yakni penjara seumur hidup. Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi Bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Senin (23/8/2021).
Kurnia membeberkan ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat.
Kedua, praktik suap Bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan terhadap masyarakat.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19," imbuhnya.
Lihat Juga :