Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:51 WIB
loading...
Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan
Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian Sosial ( Kemensos ), Adi Wahyono mengaku bersalah terlibat suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia mengakui, bahwa telah menjadi perantara suap untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

"Atas arahan pak menteri pada waktu itu, saya hanyalah salah seorang yang mendapatkan perintah untuk kumpulkan fee Rp10 ribu. Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dr Kukuh," beber Adi Wahyono.

Adi mengklaim, sebenarnya dia tidak mengikuti proyek pengadaan Bansos Covid-19 sejak awal. Ia hanya meneruskan program yang sudah ada. Meski demikian, Adi mengetahui adanya aliran uang atau fee dari para pengusaha yang ikut tender proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Adi menjelaskan, setiap penerimaan fee tersebut, salah satunya digunakan untuk keperluan operasional Juliari Peter Batubara. Ia berdalih bahwa uang yang diterimanya, bukan sesuatu yang salah. Sambil menangis, ia memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

"Sekali lagi saya mohon agar hukuman bisa dihukum seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ungkapnya sambil menangis.

Adi Wahyono kembali menangis, meminta dikasihani oleh majelis hakim. Kepada majelis hakim, ia menceritakan bahwa hingga saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga. Adi berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan baiknya selama di Kemensos.

"Saya sampai saat ini masih jadi tulang punggung keluarga. Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulilah anak saya yang pertama telah bekerja dan anak terakhir masih kuliah semester akhir," ucap Adi.

Diketahui sebelumnya, dua mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu diyakini bersalah terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)