Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:16 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Maqdir Ismail kuasa hukum eks Mensos Juliari P Batubara keberatan atas putusan vonis 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merasa keberatan dengan vonis hukuman yang diterimanya. Majelis Hakim telah memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada," ujar kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail usai menjalani sidang, Senin (23/8/2021).

Menurutnya apa yang dituduhkan kepada Juliari tidak terbukti. Bahkan dirinya menantang untuk dibuktikan suap apa saja yang telah diterima oleh Juliari. "Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemensos Gelontorkan...
Kemensos Gelontorkan Rp3 Miliar bagi Korban Banjir Jabodetabek
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Soal Kepala Daerah Tak...
Soal Kepala Daerah Tak Ikut Retreat, PD: Program Pemerintah Tak Semestinya Diintervensi
Megawati Sebut Pertemuan...
Megawati Sebut Pertemuan dengan Pangeran Abud Dhabi Syekh di UEA Sangat Kekeluargaan
Prabowo Tak Undang PDIP...
Prabowo Tak Undang PDIP ke Hambalang, Gerindra: Kan Bukan Bagian KIM Plus
Pilkada 2024, PDIP Klaim...
Pilkada 2024, PDIP Klaim Menang di 12 Provinsi dan 243 Kabupaten/Kota
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Hasto, Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Tersangka
Megawati Tiba di Roma,...
Megawati Tiba di Roma, Bakal Bicara di Forum World Leaders Summit
PDIP Gelar Natal Bersama...
PDIP Gelar Natal Bersama Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved