Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:16 WIB
loading...
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Maqdir Ismail kuasa hukum eks Mensos Juliari P Batubara keberatan atas putusan vonis 12 tahun penjara terhadap kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merasa keberatan dengan vonis hukuman yang diterimanya. Majelis Hakim telah memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? ngga ada, selain dari pengakuan Matheus Joko Santoso dan juga Adi Wahyono. Mana ada barang bukti yang disita dari dia? kan ngga ada," ujar kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail usai menjalani sidang, Senin (23/8/2021).

Menurutnya apa yang dituduhkan kepada Juliari tidak terbukti. Bahkan dirinya menantang untuk dibuktikan suap apa saja yang telah diterima oleh Juliari. "Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu loh," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara . Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
Puan Ungkap Kongres...
Puan Ungkap Kongres PDIP Berpotensi Mundur
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati,...
Hadir di Pertemuan Prabowo-Megawati, Menko Polkam Ungkap Spirit Persatuan dan Kebersamaan
PUI Nilai Pertemuan...
PUI Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Strategis untuk Persatuan Bangsa
PDIP Sebut Megawati...
PDIP Sebut Megawati Banyak Bicara Hal Bersifat Pribadi dengan Prabowo
Bertamu ke Megawati,...
Bertamu ke Megawati, Politikus PDIP: Pak Prabowo Berharap Ibu Support Pemerintahan
Rekomendasi
Preman Pensiun 10 Mulai...
Preman Pensiun 10 Mulai Syuting, Rumah Rangginang dan Terminal Cicaheum Jadi Latar Cerita
Raih PWI Jatim Award,...
Raih PWI Jatim Award, Wali Kota Kediri: Motivasi Berbuat Lebih Baik untuk Masyarakat
Peringati Hari Down...
Peringati Hari Down Syndrome Sedunia, Cordlife Gelar Trisomy Awareness Bash 2025
Berita Terkini
Penyumbang Banyak Tenaga...
Penyumbang Banyak Tenaga Kerja, Pelatihan Industri Kreatif Terus Digiatkan
9 menit yang lalu
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
54 menit yang lalu
Presiden KSPSI Ajak...
Presiden KSPSI Ajak Buruh Rayakan May Day 2025 secara Aman, Damai, dan Tertib
1 jam yang lalu
Prabowo Panggil Muzani...
Prabowo Panggil Muzani dan Dasco ke Istana, Bahas Masalah Apa?
1 jam yang lalu
Ahmad Muzani Respons...
Ahmad Muzani Respons Isu Reshuffle Menteri Kabinet Merah Putih pada Mei
1 jam yang lalu
Kenapa Hasan Nasbi Mundur...
Kenapa Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala PCO?
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved