Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kasus Senpi Ilegal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong
Sementara, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.
Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.
Baca juga: Soal Kasus Kivlan Zein, Jaksa Agung: Jujur, Saya Sudah Menolong
Sementara, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.
Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.
(zik)
Lihat Juga :