Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:05 WIB
loading...
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku tetap menyimpan bukti kejanggalan ijazah Jokowi meski eksepsinya diterima. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan diri untuk membantah ratusan dokumen hasil penyelidikan Polda Metro Jaya (PMJ) yang membuatnya menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ratusan dokumen itu telah ia riset selama satu tahun.
Bantahan itu akan disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun kenyataannya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsinya, artinya sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dari 709 dokumen tersebut, Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurut Dokter Tifa, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan 1.
Bantahan itu akan disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun kenyataannya, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsinya, artinya sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," kata Dokter Tifa, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Dari 709 dokumen tersebut, Dokter Tifa mengaku memiliki satu dokumen yang tidak bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), mengenai transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan 1985. Menurut Dokter Tifa, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun itu wajib menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS, ditandatangani oleh Dekan dan Pembantu Dekan 1.
Lihat Juga :